Pungutan di PKOR: Memahami Perbedaan Retribusi dan Pungli Secara Jelas

Di tengah kesibukan dan hiruk-pikuk kehidupan di Bandar Lampung, terdapat sebuah isu yang mengganggu para pedagang dan pemilik wahana hiburan di kawasan PKOR Way Halim. Mereka tidak hanya menghadapi tantangan sepinya pengunjung, tetapi juga sebuah praktik pungutan yang semakin memberatkan. Pungutan ini, yang mereka sebut semakin mencekik, menimbulkan kegelisahan dan rasa tidak nyaman di kalangan pelaku usaha kecil.
Pungutan Resmi atau Pungli?
Pungutan yang dilakukan tersebut diklaim sebagai kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, cara penarikannya jelas jauh dari prosedur yang seharusnya diterapkan dalam pemerintahan. Pedagang mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar sejumlah uang antara Rp150 ribu untuk “retribusi” dan Rp50 ribu untuk biaya parkir, totalnya Rp200 ribu per bulan. Ironisnya, pungutan ini ditagih secara mingguan oleh oknum yang dikenal sebagai preman, mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).
Salah satu pedagang yang meminta namanya tidak disebutkan, mengungkapkan, “Kondisi saat ini sangat sulit, jujur saja, berat untuk membayar sebesar itu.”
Kebingungan di Tengah Praktik Pungutan
Pedagang tersebut merasa bingung dengan logika di balik pungutan ini. Jika memang bertujuan untuk PAD, seharusnya penarikan dilakukan oleh instansi resmi, bukan oleh individu tak dikenal yang datang dengan nama ormas. “Kalau itu benar retribusi resmi, kenapa tidak dilakukan oleh pihak UPTD yang berwenang? Mengapa harus melibatkan preman?” tanyanya dengan penuh rasa curiga.
Pertanyaan tersebut tampak sederhana, namun cukup mengena. Dalam sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel, setiap pungutan seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang teratur, serta dilaksanakan oleh aparat yang berwenang—bukan oleh pihak yang berada di area abu-abu antara intimidasi dan pembiaran.
Tradisi Pungutan yang Tak Berujung
Praktik pungutan ini bukanlah fenomena baru. Sudah lama beredar di kalangan pedagang, seakan menjadi tradisi liar yang dibiarkan tumbuh subur di ruang publik. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan adanya hubungan tak resmi antara oknum penarik pungutan dan pihak tertentu.
- Pungutan disebut-sebut sebagai kontribusi untuk PAD.
- Penarikan dilakukan oleh oknum tak jelas.
- Praktik ini berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
- Ada dugaan hubungan antara oknum dan pihak tertentu.
- Pedagang merasa tertekan dan terbebani.
Jika pungutan ini benar-benar mengatasnamakan PAD, maka ini adalah masalah serius. PAD seharusnya menjadi instrumen resmi yang membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan dijadikan alasan untuk praktik pungutan liar. Di sisi lain, jika tidak ada dasar hukum yang jelas, maka praktik ini jelas termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
Pengawasan yang Lemah
Lebih dari itu, situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan absennya negara dalam memberikan perlindungan kepada ekonomi rakyat kecil. Kawasan PKOR, yang seharusnya berfungsi sebagai ruang publik yang produktif, kini bertransformasi menjadi ladang pungutan. Pedagang kecil, yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah, justru menjadi sasaran tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pertanyaan yang kini muncul adalah, di mana sesungguhnya peran pemerintah daerah dalam penanganan masalah ini? Mengapa praktik pungutan yang meresahkan ini dapat terus berlangsung tanpa adanya penertiban? Yang lebih penting, siapa yang sebenarnya diuntungkan dari aliran uang Rp200 ribu per pedagang setiap bulannya ini?
Dampak Terhadap Kepercayaan Publik
Di tengah kondisi ekonomi yang masih berjuang untuk pulih, pungutan semacam ini bukan hanya menambah beban, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya akan terasa dalam bentuk kebocoran PAD, melainkan juga akan memperkuat sistem “negara dalam bayangan”, di mana hukum tak berdaya melawan kekuatan di lapangan.
Penting bagi pemerintah dan semua pihak terkait untuk segera menanggapi masalah ini dengan serius. Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berkeadilan.
Langkah-langkah yang harus diambil meliputi:
- Peningkatan pengawasan terhadap praktik pungutan di lapangan.
- Pemberian edukasi kepada pedagang mengenai hak dan kewajiban mereka.
- Penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan pungutan liar.
- Transparansi dalam proses pengumpulan PAD dan penggunaan dana tersebut.
- Penciptaan saluran pengaduan yang efektif bagi masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan agar situasi di kawasan PKOR dapat segera dibenahi, sehingga para pedagang dapat beroperasi tanpa rasa takut dan tekanan, serta masyarakat dapat memiliki kepercayaan kembali terhadap pemerintah dan tata kelola yang ada.
Pungutan di PKOR merupakan cerminan dari tantangan yang lebih besar dalam pengelolaan ekonomi lokal. Penting bagi kita semua untuk menyuarakan keprihatinan ini dan mendorong perubahan yang positif demi masa depan yang lebih baik bagi semua elemen masyarakat.
