Mengurai Kebuntuan Tambang Rakyat: Langkah Strategis Yulius Selvanus dalam Mengelola Emas Sulawesi Utara

Heningnya perbukitan Bolaang Mongondow Raya, Sulawesi Utara, terputus oleh bunyi mesin penggiling batu dan dentuman besi. Di lorong-lorong sempit tambang rakyat, pekerjaan penambangan emas berlangsung dalam kegelapan, mencari serpihan emas yang menjadi penopang ekonomi mereka.
Untuk ribuan penduduk Sulawesi Utara, penambangan bukan hanya sekedar aktivitas ekonomi, melainkan juga jalan untuk bertahan hidup. Namun, selama bertahun-tahun, kehidupan para penambang ini berada dalam zona hukum yang abu-abu. Mereka bekerja di tanah kaya emas, namun sering dianggap melanggar hukum. Tindakan penertiban oleh aparat, konflik lahan, hingga ketidakpastian hukum menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari mereka.
Gubernur Yulius Selvanus dan Tantangan Tambang Rakyat
Situasi ini menarik perhatian Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus. Bagi Selvanus, isu tambang rakyat bukan hanya tentang tambang semata. Lebih dari itu, isu ini menyangkut nasib ribuan keluarga yang mengandalkan emas sebagai sumber penghidupan mereka.
Pada awal tahun 2026, keputusan penting akhirnya dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta. Keputusan tersebut menetapkan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara. Bagi sebagian orang, angka ini mungkin hanya terlihat sebagai statistik dalam dokumen kebijakan. Namun, bagi para penambang rakyat, keputusan ini memiliki makna yang lebih besar: pengakuan negara terhadap pekerjaan mereka.
Proses panjang yang tidak terlihat oleh publik berlangsung di balik keputusan ini. Tambang emas rakyat telah lama menjadi bagian dari lanskap ekonomi Sulawesi Utara, terutama di kawasan Bolaang Mongondow Raya. Di wilayah ini, aktivitas penambangan tradisional telah berlangsung selama puluhan tahun. Banyak warga menggantungkan hidup mereka pada tambang kecil yang mereka kelola secara swadaya. Namun, selama bertahun-tahun, sebagian besar aktivitas tersebut berada di luar kerangka hukum yang jelas.
Langkah Strategis dalam Mengelola Emas Sulawesi Utara
Tanpa wilayah resmi yang ditetapkan oleh negara sebagai tambang rakyat, para penambang sering kali dianggap beroperasi secara ilegal. Akibatnya, konflik sering terjadi dan tindakan penertiban oleh aparat seringkali memicu ketegangan antara pemerintah dan masyarakat.
“Penambang rakyat tidak boleh terus hidup dalam bayang-bayang ilegal,” kata Yulius Selvanus dalam beberapa kesempatan. Pernyataan ini mencerminkan satu gagasan utama: tambang rakyat harus ditata, bukan dimatikan.
Untuk menata tambang rakyat, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengajukan 232 blok Wilayah Pertambangan Rakyat kepada pemerintah pusat. Pengajuan ini bukan hanya formalitas semata. Setiap wilayah harus melewati proses kajian teknis, pemetaan geologi, hingga verifikasi berbagai aspek lingkungan dan tata ruang. Proses ini membutuhkan waktu dan koordinasi antarlembaga yang signifikan.
Hasilnya, setelah melalui evaluasi Kementerian ESDM, hanya 63 blok WPR yang disetujui. Meski jumlahnya lebih kecil dari yang diajukan, pemerintah provinsi menganggap keputusan ini sebagai langkah awal yang penting. “Ini bukan akhir dari perjuangan,” ujar seorang pejabat di lingkungan pemerintah provinsi.
Six Areas of People’s Mining Areas
Bagi mereka, yang terpenting adalah membuka pintu legalitas bagi tambang rakyat. Enam daerah di Sulawesi Utara menjadi lokasi penetapan wilayah pertambangan rakyat. Dari semua daerah itu, Bolaang Mongondow Timur menjadi wilayah dengan jumlah blok WPR terbanyak.
Daerah ini memang dikenal sebagai salah satu pusat tambang emas rakyat di Sulawesi Utara. Di beberapa desa, aktivitas penambangan telah menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat. Banyak keluarga hidup dari pekerjaan menggali batu, memecahnya, dan mengolahnya untuk mendapatkan serpihan emas. Namun, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat bukan hanya tentang pembagian wilayah tambang, kebijakan ini memiliki tujuan yang lebih luas.
Manfaat Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat
Pertama, memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat. Dengan adanya WPR, masyarakat dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Izin ini memungkinkan penambang bekerja secara legal tanpa harus khawatir dianggap melanggar hukum.
Kedua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Tambang emas rakyat telah menjadi sumber penghidupan bagi ribuan keluarga di Sulawesi Utara. Dengan adanya legalitas, aktivitas ekonomi ini diharapkan dapat berkembang secara lebih stabil.
Ketiga, menata pengelolaan sumber daya alam. Tanpa regulasi yang jelas, aktivitas tambang sering berkembang tanpa kontrol. Melalui WPR, pemerintah dapat mengatur tata kelola pertambangan rakyat agar lebih tertib.
Keempat, mendorong praktik pertambangan yang lebih aman dan ramah lingkungan. Dalam sistem WPR, pemerintah dapat melakukan pembinaan kepada penambang terkait keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.
Kelima, membuka peluang peningkatan pendapatan daerah melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih terstruktur. Bagi pemerintah daerah, WPR adalah jalan tengah antara dua kepentingan: perlindungan rakyat dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.
Langkah Selanjutnya dalam Mengelola Emas Sulawesi Utara
Setelah keputusan dari pemerintah pusat keluar, tugas pemerintah daerah belum selesai. Langkah berikutnya adalah menyusun Peraturan Gubernur yang akan menjadi pedoman pelaksanaan WPR di lapangan. Peraturan ini akan mengatur berbagai hal, mulai dari tata cara pengurusan Izin Pertambangan Rakyat hingga mekanisme pengawasan kegiatan tambang.
Pemerintah provinsi juga berencana melakukan pembinaan kepada penambang agar kegiatan mereka dapat berjalan sesuai aturan. Ini penting karena sebagian besar tambang rakyat selama ini berkembang secara spontan tanpa pengelolaan yang sistematis.
Tantangan dan Harapan dalam Mengelola Emas Sulawesi Utara
Penetapan WPR tentu bukan tanpa tantangan. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah potensi konflik antara tambang rakyat dan perusahaan pertambangan besar. Di beberapa wilayah, batas antara wilayah pertambangan rakyat dan konsesi perusahaan tidak selalu jelas.
Persoalan lingkungan juga menjadi perhatian. Pertambangan emas rakyat sering dikaitkan dengan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa legalisasi tambang rakyat juga diikuti dengan pembinaan terkait teknologi pengolahan emas yang lebih aman.
Bagi masyarakat di daerah tambang, emas bukan hanya komoditas. Emas adalah simbol harapan. Di desa-desa tambang, uang dari penjualan emas sering digunakan untuk membiayai sekolah anak, membangun rumah, atau membuka usaha kecil. Namun, aktivitas tambang juga membawa risiko besar. Lubang tambang yang tidak terkelola dengan baik bisa menjadi ancaman keselamatan. Kerusakan lingkungan juga bisa meninggalkan dampak jangka panjang.
Karena itu, penataan tambang rakyat menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah. Bagi Yulius Selvanus, penetapan 63 blok WPR hanyalah satu tahap dalam perjalanan panjang menata sektor pertambangan rakyat. Masih ada pekerjaan besar yang menunggu: memastikan kebijakan ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Ia juga berharap pemerintah pusat dapat membuka peluang penambahan wilayah pertambangan rakyat di masa depan. Jika itu terjadi, Sulawesi Utara berpotensi memiliki sistem pengelolaan tambang rakyat yang lebih tertata. Di perbukitan Bolaang Mongondow Raya, para penambang mungkin tidak terlalu memikirkan proses panjang di balik keputusan pemerintah. Bagi mereka, yang terpenting sederhana: mereka ingin bekerja dengan tenang tanpa rasa takut.
Bagi pemerintah daerah, penataan tambang rakyat adalah cara memastikan bahwa kekayaan alam Sulawesi Utara tidak hanya menjadi angka dalam laporan ekonomi, tetapi benar-benar menjadi sumber kehidupan bagi masyarakatnya.


