Polisi Malang Kota Amankan DPO Jukir Liar Setelah Tarik Parkir Rp 25.000 dari Wisatawan

Dalam sebuah langkah tegas terhadap tindakan penipuan di sektor parkir, Polresta Malang Kota berhasil menangkap seorang juru parkir liar yang sempat membuat heboh publik. Tindakan yang dilakukan pelaku, yang menarik biaya parkir sebesar Rp 25.000 dari wisatawan di area Kayutangan Heritage, telah menarik perhatian luas di masyarakat. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan wisata, terutama dalam memberikan perlindungan kepada pengunjung.
Penangkapan DPO Jukir Liar di Malang
Proses penangkapan juru parkir liar ini terjadi setelah pelaku, yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO), berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim. Dalam rilis resmi dari Humas Polresta Malang, disebutkan bahwa setelah menghilang, pelaku kini telah menjalani proses hukum dan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Malang.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari sebuah video yang viral di media sosial, di mana seorang wisatawan yang menggunakan kendaraan Hiace mengeluhkan tarif parkir yang diminta oleh pelaku. Wisatawan tersebut mengaku hanya menerima kwitansi sederhana dan bukannya karcis resmi, yang seharusnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai pengelolaan parkir.
Respons Publik dan Laporan Resmi
Unggahan video tersebut menciptakan kegaduhan di kalangan publik, mendorong banyak orang untuk melaporkan kasus ini. Laporan resmi (LP/A/14/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Malang Kota/Polda Jatim) diajukan pada tanggal 8 Mei 2026, yang menjadi dasar bagi aparat untuk bertindak cepat dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Kepala Satreskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa timnya tidak hanya melakukan patroli siber tetapi juga menyelidiki identitas pelaku dengan berkoordinasi bersama pengelola parkir dan pihak-pihak terkait di lokasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku dapat segera ditangkap dan ditindak secara hukum.
Pencarian Pelaku
Pelaku yang bernama LS (39), yang merupakan warga Kota Malang, sempat menghilang untuk menghindari penangkapan. Namun, setelah identitasnya dipastikan, tim berhasil menangkapnya pada tanggal 8 Mei 2026 di Jalan Kolonel Sugiono, Kedungkandang. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan menindak tegas pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Pernyataan Pelaku dan Tindakan Hukum
Dari hasil interogasi, LS mengakui bahwa ia telah beroperasi sebagai juru parkir tidak resmi selama kurang lebih satu tahun. Ia juga mengakui bahwa selama periode itu, ia telah menarik tarif parkir sebesar Rp 25.000 dari pengunjung, tanpa memberikan karcis resmi yang seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah.
Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Daerah
LS tidak dapat menunjukkan bukti identitas sebagai juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan. Ia juga mengakui bahwa tarif yang ia tarik melanggar ketentuan dalam perda, di mana tarif resmi untuk kendaraan roda empat seharusnya hanya Rp 5.000, sedangkan untuk kendaraan roda dua adalah Rp 2.000, menurut penjelasan AKP Aji.
Penyitaan Barang Bukti dan Proses Hukum Lanjutan
Pihak kepolisian juga menyita barang bukti dari LS, yang termasuk uang tunai sebesar Rp 25.000, serta pakaian yang dikenakannya saat beraksi. Setelah semua administrasi terkait kasus ini dilengkapi, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang tipiring lebih lanjut.
Putusan Sidang dan Konsekuensi Hukum
Pada sidang yang berlangsung pada tanggal 13 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Malang, LS dijatuhi hukuman karena melanggar Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009. Ia dikenakan denda sebesar Rp 50.000 sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukannya.
Komitmen Polresta Malang Kota terhadap Keamanan Masyarakat
Polresta Malang Kota menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat, terutama dalam sektor pariwisata. Dengan menindak tegas pelanggaran seperti yang dilakukan oleh LS, diharapkan kawasan wisata di Kota Malang dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh pengunjung.
Langkah-langkah yang diambil oleh aparat kepolisian ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di lingkungan mereka. Dengan demikian, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang, tanpa takut akan penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Secara keseluruhan, kasus ini mencerminkan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan tindakan serupa dapat diminimalkan, sehingga Kota Malang tetap menjadi destinasi wisata yang menarik dan aman.




