Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tantang Fakta Sidang yang Diabaikan

Sidang mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek Kota Deli Megapolitan kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor, Medan, pada Rabu (13/5/2026). Dalam sesi pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan terhadap Irwan Perangin-angin, yang menjabat sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Tuntutan Jaksa dan Denda yang Dikenakan
Jaksa juga meminta agar Irwan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, dengan alternatif hukuman kurungan selama 3 bulan jika denda tidak dibayarkan. Selain itu, JPU mengajukan permohonan untuk merampas sejumlah uang yang diduga terkait dengan kerugian negara, yang berhubungan dengan kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang telah diubah menjadi hak guna bangunan (HGB).
Tanggung Jawab Irwan Perangin-angin dalam Proyek
Dalam penjelasan tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa Irwan, yang merupakan mantan Direktur PTPN II, memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan aset dan proses kerja sama yang terjadi dalam proyek pengembangan kawasan Kota Deli Megapolitan.
Pernyataan Kuasa Hukum Irwan Perangin-angin
Setelah sidang, tim penasihat hukum Irwan Perangin-angin mengklaim bahwa tuntutan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Mereka berpendapat bahwa proyek Kota Deli Megapolitan merupakan keputusan korporasi yang telah disusun melalui mekanisme resmi perusahaan dan mendapat persetujuan dari pemegang saham serta Kementerian BUMN.
Fakta-fakta di Persidangan
Menurut kuasa hukum, bukti-bukti yang muncul dalam persidangan menunjukkan bahwa proyek ini bukan merupakan kebijakan pribadi, melainkan keputusan yang melibatkan berbagai institusi. Firdaus, salah satu anggota tim penasihat hukum, menekankan bahwa proyek ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset PTPN II yang sebelumnya dinilai tidak produktif.
- Proyek dijalankan untuk mengembalikan nilai ekonomi aset perusahaan.
- Beberapa lahan sudah lama dikuasai secara ilegal.
- Keuntungan yang diperoleh tidak menguntungkan Irwan secara pribadi.
- Seluruh keuntungan masuk dalam skema korporasi.
- Proyek berdampak pada penerimaan negara melalui dividen.
Tanggapan Terhadap Kerugian Negara
Pihak terdakwa juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang diungkapkan oleh jaksa. Mereka berpendapat bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih dalam proses administrasi dan membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami tidak setuju bahwa kewajiban ini diabaikan. Dalam persidangan, terungkap bahwa telah dilakukan koordinasi beberapa kali untuk mendapatkan petunjuk teknis penyelesaian,” kata kuasa hukum Irwan.
Status Tanah yang Dipersoalkan
Salah satu isu penting yang dibahas dalam persidangan adalah status tanah yang menjadi sengketa. Dalam fakta yang terungkap, lahan tersebut telah dilakukan inbreng atau penyertaan modal kepada PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).
Dengan status ini, tim kuasa hukum berpendapat bahwa pengelolaan dan perubahan hak tanah tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan saat menjabat sebagai Direktur PTPN II, melainkan merupakan bagian dari aset PT NDP yang berada dalam ranah pertanahan.
Dampak Ekonomi dari Proyek
Di sisi lain, proyek Kota Deli Megapolitan diakui telah memberikan dampak positif bagi perusahaan melalui optimalisasi aset dan pengembangan kawasan yang sebelumnya tidak memberikan kontribusi yang signifikan. Proyek ini dianggap telah meningkatkan nilai ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Agenda Sidang Selanjutnya
Majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026, di mana agenda selanjutnya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa beserta penasihat hukumnya. Proses hukum ini akan terus diikuti dengan ketat oleh berbagai pihak yang berkepentingan.




