Reses III DPRD Sumut di Desa Sumbul Dinilai Formalitas, Masyarakat Kecewa dengan Acara Tergesa-gesa

Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan III Kabupaten Deli Serdang yang berlangsung di Desa Sumbul, baru-baru ini, menghadirkan banyak kekecewaan di kalangan masyarakat. Seharusnya, acara ini menjadi ajang untuk mendengar aspirasi dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga, tetapi pelaksanaannya terkesan terburu-buru, kaku, dan hanya formalitas belaka.
Reses yang Diharapkan Menjadi Solusi
Kehadiran Dr. Kiki Handoko Sembiring, S.H., M.Kn, sebagai perwakilan DPRD Sumut, didampingi oleh Kepala Desa Sumbul, Riduan Gurusinga, serta perangkat desa, seharusnya menjadi titik terang bagi warga. Dengan harapan tinggi, ratusan warga hadir untuk menyampaikan berbagai keluhan yang mereka hadapi, mulai dari masalah infrastruktur hingga pelayanan publik yang tidak memadai.
Namun, harapan tersebut sepertinya tidak terwujud. Berdasarkan pantauan di lokasi, interaksi dalam acara tersebut tidak seimbang. Warga dengan antusias mengungkapkan berbagai masalah, seperti kerusakan jalan, akses pertanian yang sulit, dan pelayanan dasar yang kurang memadai. Sayangnya, tanggapan yang diberikan oleh Dr. Kiki terasa minim. Ia hanya mencatat dan mendengarkan tanpa memberikan jawaban jelas atau langkah konkret untuk menangani permasalahan tersebut.
Kurangnya Waktu untuk Menyampaikan Aspirasi
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya, “Saya datang ke sini ingin menyampaikan keluhan tentang jalan yang rusak. Namun, acara ini terasa terlalu cepat. Kami belum sempat berbicara lebih banyak, tetapi acara sudah diakhiri. Jawaban yang kami dapatkan hanya dicatat tanpa ada kepastian kapan masalah kami akan diatasi. Rasanya hanya sekadar memenuhi kewajiban reses saja,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh banyak warga lainnya. Mereka merasakan bahwa waktu yang diberikan untuk menyampaikan aspirasi sangat terbatas, sehingga banyak masalah penting tidak dapat diuraikan secara lengkap. Dalam situasi seperti ini, sangat disayangkan bahwa kesempatan yang ada tidak dimanfaatkan dengan baik.
Harapan Warga kepada Para Pemimpin Daerah
Kehadiran Kepala Desa Sumbul, Riduan Gurusinga, seharusnya bisa memberikan harapan lebih bagi warga. Namun, masyarakat berharap bahwa kehadiran pemimpin daerah, baik dari eksekutif maupun legislatif, tidak hanya sebatas fisik. Mereka ingin agar para pemimpin benar-benar menyerap aspirasi dan memperjuangkannya di tingkat provinsi.
Warga merasa perlu adanya komitmen yang lebih nyata dari anggota DPRD dalam menangani permasalahan yang mereka hadapi. Tindakan konkret dan langkah-langkah yang jelas diharapkan dapat mengubah persepsi bahwa acara reses ini hanyalah seremonial belaka.
Tanggapan Anggota DPRD Terkait Kekecewaan Masyarakat
Ketika ditanya mengenai penilaian masyarakat yang menganggap kegiatan ini hanya seremonial, Dr. Kiki Handoko Sembiring menyatakan bahwa semua aspirasi yang disampaikan telah dicatat dan akan dibahas lebih lanjut di DPRD Sumut. Namun, ia tidak memberikan rincian mengenai prioritas penanganan atau batas waktu penyelesaian masalah yang diangkat oleh warga.
Ketika awak media mencoba untuk mendapatkan tanggapan lebih lanjut dari Dr. Kiki, ia hanya menjawab singkat dengan pernyataan “nanti saja” dan menolak untuk diwawancarai lebih jauh hingga acara selesai. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari anggota dewan tersebut.
Pentingnya Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Reses
Reses seharusnya menjadi momen penting bagi anggota dewan untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi mereka sangat penting untuk membangun komunikasi yang efektif antara pemimpin dan warga. Dalam konteks ini, perlu ada usaha lebih dari pihak DPRD untuk menciptakan suasana yang lebih terbuka dan responsif.
- Memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
- Menyediakan jawaban yang jelas dan konkret terkait setiap aspirasi yang disampaikan.
- Membangun interaksi dua arah yang lebih baik antara anggota dewan dan masyarakat.
- Menetapkan tenggat waktu untuk penanganan masalah yang diangkat.
- Meningkatkan transparansi dalam proses pengambilan keputusan di tingkat DPRD.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan reses tidak lagi dianggap sebagai formalitas, melainkan sebagai bagian integral dari proses demokrasi yang mendengarkan dan menanggapi kebutuhan masyarakat secara serius.
Kesimpulan
Dalam pelaksanaan reses di Desa Sumbul, kekecewaan masyarakat sangat terlihat. Harapan akan adanya solusi konkret untuk permasalahan yang dihadapi warga harusnya menjadi prioritas utama. Kegiatan seperti ini seharusnya tidak hanya diisi dengan formalitas, tetapi harus mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ke depan, diharapkan ada perbaikan dalam pelaksanaan reses agar aspirasi warga dapat terdengar dan ditindaklanjuti dengan baik.



