Foto Wajah Pengusaha Terdaftar dalam Daftar Hitam di THM Newtown dan HH Club, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Persoalan pemajangan foto individu di ruang publik kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang pengusaha dari Batam berinisial LCM. Foto wajahnya yang disertai label “BLACK LIST” dipasang di pintu masuk dua tempat hiburan malam di kota tersebut, yakni HH Club dan Planet 2 Newton Pub. Kejadian ini memicu perdebatan mengenai etika dan legalitas tindakan tersebut.
Kontroversi Pemajangan Foto di Tempat Hiburan Malam
Foto LCM yang dipajang di dua lokasi hiburan malam ini jelas menimbulkan kehebohan. Keputusan untuk memajang foto tersebut secara serentak di dua tempat, yaitu di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dan Planet 2 Newton Pub Nagoya, telah menuai perhatian luas di masyarakat.
Tanggapan Kuasa Hukum
Rano Iskandar Sirait, S.H., yang merupakan kuasa hukum LCM, mengungkapkan bahwa tindakan ini tidak hanya merusak reputasi kliennya, tetapi juga merupakan serangan terhadap kehormatan seorang individu. Menurutnya, pelabelan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
“Pemasangan label ‘Black List’ tanpa adanya justifikasi hukum yang sah sangat berpotensi merusak nama baik seseorang di hadapan publik. Jika foto tersebut dipajang di tempat yang terlihat umum, maka tindakan ini memenuhi unsur penyerangan kehormatan sesuai Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Rano dalam konferensi pers yang diadakan di sebuah hotel di Penuin.
Riwayat Kejadian
Kejadian ini bermula dari perdebatan antara LCM dan seorang waitress di lokasi hiburan tersebut pada dini hari. Walaupun dalam keadaan terpengaruh alkohol, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan keributan atau meninggalkan tagihan yang belum dibayar.
Fakta-Fakta Penting
- LCM berada di HH Club pada pukul 04.00 WIB.
- Seluruh pesanan yang dipesan telah dibayar lunas.
- Foto LCM dipajang di depan pintu masuk pada pukul 15.00 WIB hari yang sama.
- Klien baru menyadari foto tersebut setelah ada rekan yang memberitahunya.
- Kuasa hukum menilai tindakan ini sebagai public shaming.
Rano menekankan bahwa meskipun kliennya berada dalam kondisi terpengaruh alkohol, tidak ada tindakan yang merugikan pihak tempat hiburan. “Klien kami menikmati waktu di sana tanpa meninggalkan masalah, dan semua biaya telah dibayar,” tambahnya.
Implikasi Hukum dan Etika
Tindakan pemasangan foto LCM di area publik dianggap sebagai bentuk hukuman sosial yang sewenang-wenang. Kuasa hukum berpendapat bahwa hal ini berpotensi mengganggu reputasi kliennya dalam lingkungan profesional, yang dapat merugikan karir dan bisnisnya.
“Kami melihat tindakan ini sebagai public shaming yang tidak memiliki dasar hukum. Akibat dari peristiwa ini, klien kami mengalami kerugian yang signifikan, termasuk terganggunya proyek dan reputasi di industri,” ujar Rano dengan nada serius.
Pelanggaran Potensial
Rano juga menyoroti bahwa, jika foto tersebut disebarluaskan melalui media elektronik atau sosial, hal ini dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, penggunaan foto tanpa izin untuk kepentingan yang merugikan juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tuntutan Terhadap Pemilik Tempat Hiburan
Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum LCM meminta kepada pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dan Planet 2 Newton Pub Nagoya untuk memberikan permintaan maaf secara terbuka. Permintaan maaf tersebut harus disampaikan melalui media cetak selama satu bulan penuh.
“Kami meminta agar pemilik tempat hiburan tersebut menyampaikan permintaan maaf dalam surat kabar. Hal ini penting untuk mengakui kesalahan dalam memajang foto klien kami dengan label ‘Black List’,” tegas Rano.
Respons dari Pihak Terkait
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak HH Club dan Planet 2 Newton Pub Nagoya mengenai tuduhan yang dilayangkan. Media masih berusaha menghubungi manajemen untuk mendapatkan pernyataan terkait kasus ini.
Dampak Jangka Panjang
Insiden ini tidak hanya mencoreng reputasi LCM, tetapi juga menimbulkan pertanyaan lebih luas tentang etika dalam industri hiburan malam. Pemajangan foto dengan label negatif di ruang publik dapat berimplikasi jauh lebih besar, termasuk dampak sosial dan hukum yang bisa timbul dari tindakan semacam ini.
Dengan meningkatnya kesadaran akan hak asasi manusia dan perlindungan privasi, masyarakat diharapkan lebih kritis terhadap praktik-praktik yang merugikan individu tanpa dasar hukum yang jelas. Kejadian seperti ini seharusnya menjadi pengingat bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, terlebih ketika menyangkut reputasi seseorang di mata publik.
Melalui kasus ini, diharapkan ada klarifikasi mengenai batasan-batasan yang ada dalam tindakan pemajangan foto seseorang di tempat umum, serta perlunya perlindungan hukum yang lebih baik bagi individu dari tindakan yang dapat merugikan nama baik mereka tanpa alasan yang jelas.



