
Baru-baru ini, pemerintah telah mengambil langkah penting dalam perlindungan generasi muda di era digital, melalui dua kebijakan utama yang strategis. Langkah ini merupakan upaya dalam mengoptimalkan batasan penggunaan AI dan media sosial untuk anak di bawah umur, sehingga dapat menjamin pertumbuhan mereka dalam era yang semakin dipenuhi teknologi.
Langkah Strategis Pemerintah
Pemerintah telah mengeluarkan dua kebijakan penting dalam melindungi generasi muda di era digital. Yang pertama adalah penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan. Yang kedua adalah implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Respon Positif
Langkah-langkah tersebut mendapatkan respon positif dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya. Menurutnya, langkah-langkah tersebut merupakan upaya progresif dalam memastikan bahwa teknologi dimanfaatkan secara sehat dan bertanggung jawab oleh generasi muda.
Keberlanjutan Teknologi dan Perlindungan Anak
Atalia memaparkan bahwa teknologi digital dan kecerdasan buatan merupakan hal yang tak terhindarkan di era ini. Namun, sangat penting untuk memastikan bahwa anak-anak menggunakan teknologi tersebut dengan batasan yang jelas dan pendampingan yang tepat. Regulasi ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan tumbuh kembang anak.
Pembatasan Penggunaan AI
Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan penggunaan AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, dan Claude bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak, termasuk fenomena brain rot dan cognitive debt.
Pentingnya Proses Berpikir
Menurut Atalia, penting bagi anak-anak untuk belajar proses berpikir, bukan hanya menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir ini dilewati, maka bisa berpotensi menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan.
Batasan Akses Media Sosial
Kebijakan lainnya adalah pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, sebagaimana diatur dalam Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026. Pemerintah akan melakukan penertiban akun anak-anak pada berbagai platform media sosial, yang akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan Global
Langkah ini sejalan dengan tren kebijakan global. Beberapa negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikat mulai memperketat akses media sosial bagi anak-anak demi melindungi kesehatan mental dan keamanan digital mereka.
Fakta dan Statistik
Data UNICEF menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen anak usia sekolah saat ini telah terpapar internet sejak usia dini. Selain itu, riset Common Sense Media mencatat rata-rata anak usia 8–12 tahun menghabiskan waktu sekitar 5 jam per hari di depan layar digital.
Perlindungan Generasi Emas
Menurut Atalia, larangan penggunaan media sosial bagi anak usia dini bertujuan untuk melindungi generasi emas dari ancaman digital. Paparan digital yang terlalu dini dapat berdampak pada kesehatan mental, pola tidur, kemampuan konsentrasi, bahkan relasi sosial anak. Oleh karena itu, negara perlu hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi mereka.
Pentingnya Dukungan Keluarga dan Lembaga Pendidikan
Atalia menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa dukungan dari keluarga dan lembaga pendidikan. Orang tua dan guru memegang peran penting dalam mendampingi anak-anak menghadapi dunia digital.
Pendidikan Literasi Digital
Pendidikan literasi digital harus diperkuat sejak dini agar anak mampu menggunakan teknologi secara bijak ketika mereka sudah cukup umur. Tujuan dari kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks.
Strategi Kebijakan
Sebagai langkah lanjutan, Atalia mendorong beberapa strategi agar kebijakan ini berjalan efektif, yaitu dengan penguatan literasi digital nasional bagi orang tua, guru, dan siswa agar mampu memahami risiko dan manfaat teknologi. Selain itu, juga perlu ada pengembangan kurikulum AI yang bertahap, sehingga pelajar dapat mengenal teknologi kecerdasan buatan secara edukatif dan bertanggung jawab pada usia yang tepat.
Platform Edukasi Digital Ramah Anak
Menurut Atalia, pemerintah perlu menyediakan platform edukasi digital ramah anak yang mendukung pembelajaran kreatif tanpa mendorong ketergantungan teknologi. Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan platform digital diperlukan untuk memastikan keamanan data serta perlindungan anak di ruang digital.
Pemanfaatan Teknologi AI
Atalia juga menekankan bahwa Indonesia harus mampu memanfaatkan teknologi AI untuk kemajuan pendidikan, tetapi tetap berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, etika, dan perlindungan anak. Teknologi harus memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Anak-anak kita harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter, bukan sekadar generasi yang bergantung pada teknologi.