Sengketa Pemilihan Kepala Desa Sidoharjo 1-Jati Baru: DPT Disahkan, Persoalan Tidak Relevan Lagi

Setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II di Kabupaten Deli Serdang pada 2 Juni 2026, sejumlah masalah masih mencuat di Desa Sidoharjo 1-Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau. Perselisihan ini bermula dari hasil pemungutan suara yang sangat ketat, di mana calon nomor urut 4, Rahmadsyah Putra Helmi Barus, berhasil meraih 550 suara, sementara calon nomor urut 3, Septi Putri Sitohang, memperoleh 540 suara. Selisih suara yang hanya 10 ini menjadi pemicu sengketa yang kemudian berkembang ke ranah hukum.
Awal Sengketa Pemilihan Kepala Desa Sidoharjo
Ketidakpuasan pihak Septi Putri atas hasil pemilihan tersebut mengakibatkan mereka mengajukan keberatan resmi. Melalui kuasa hukumnya, Alamsyah, SH & Associates, mereka mengajukan sebuah keberatan kepada Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Pagar Merbau. Isu utama dalam gugatan ini adalah dugaan bahwa sejumlah warga yang seharusnya menjadi pendukung Septi Putri tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga hak suara mereka tidak dapat digunakan.
Proses Mediasi yang Tidak Berhasil
Menanggapi keberatan tersebut, Panitia Pengawas Pilkades menggelar sesi mediasi pada 9 Juni 2026. Mediasi ini dipimpin oleh Sekcam Pagar Merbau, dan dihadiri oleh Kapolsek Pagar Merbau serta Danramil 06 Lubuk Pakam. Sayangnya, upaya untuk menemukan solusi damai tidak berhasil, dan pihak kuasa hukum calon nomor urut 3 memutuskan untuk membawa sengketa ini ke jalur pengadilan.
Tanggapan dari Panitia Pemilihan
Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Jati Baru, Siska, menanggapi tuduhan yang diajukan oleh pihak Septi Putri dengan penjelasan yang tegas. Ia menegaskan bahwa semua tahapan pemilihan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mulai dari penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan DPT, semuanya telah dilaksanakan dalam waktu dua bulan yang ditentukan.
- Proses sosialisasi dilakukan secara menyeluruh.
- Daftar pemilih ditempel di lokasi strategis.
- Warga diberi kesempatan untuk melaporkan jika belum terdaftar.
- P2KD terbuka untuk masukan dari semua calon.
- Keberatan diajukan setelah pemungutan suara selesai.
Siska juga menambahkan bahwa pihak Septi Putri hanya melaporkan enam nama warga untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih, tetapi hanya tiga dari nama tersebut yang memenuhi syarat. Ia menekankan bahwa DPT telah disahkan pada 27 April 2026 dengan persetujuan tertulis dari semua calon kepala desa yang bertarung. Keberatan baru disampaikan setelah proses pemungutan suara dan perhitungan suara selesai.
Perspektif dari Forum Wartawan dan LSM
Ketua Forum Wartawan dan Lembaga Sosial Masyarakat Pagar Merbau Sekitarnya (Forwarspams), Suleno, bersama Sekretaris Umum Haru Yudhistira dan Syahrul Anwar, memberikan pandangannya mengenai permasalahan ini. Menurutnya, dalil yang diajukan oleh pihak Septi Putri tidak memiliki landasan yang kuat. Ia menjelaskan bahwa DPT, yang disepakati dan disahkan oleh semua calon sebelum hari pemungutan suara, adalah dokumen yang mengikat.
“DPT telah disahkan oleh P2KD dan disetujui oleh seluruh calon. Apabila terdapat kekurangan data, masalah tersebut harus diselesaikan pada tahap penyusunan daftar pemilih. Setelah penetapan dan pemungutan suara berlangsung, persoalan tersebut menjadi tidak relevan untuk dipersoalkan kembali,” tegas Suleno.
Reaksi terhadap Aksi Unjuk Rasa
Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah warga pada 11 Juni 2026 terkait pengelolaan Dana Desa, Suleno berharap bahwa demonstrasi tersebut tidak dikaitkan dengan hasil Pilkades. Ia mengingatkan semua pihak untuk menjaga stabilitas lingkungan desa dan tidak menciptakan ketegangan yang tidak perlu.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan kebersamaan demi menciptakan situasi Desa Jati Baru yang tetap kondusif,” pungkasnya.
Peran DPT dalam Pemilihan Kepala Desa
Daftar Pemilih Tetap (DPT) memainkan peran yang sangat penting dalam setiap pemilihan, termasuk dalam Pemilihan Kepala Desa Sidoharjo. DPT adalah dokumen resmi yang menyatakan siapa saja yang berhak memberikan suara. Proses penyusunannya melibatkan berbagai tahapan, dan setiap calon diberikan kesempatan untuk memberikan masukan.
Dalam konteks Pilkades Sidoharjo, penetapan DPT yang sah menjadi kunci untuk menghindari sengketa di masa mendatang. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami prosedur dan regulasi yang berlaku.
Prosedur Penetapan DPT
Prosedur penetapan DPT umumnya mencakup beberapa langkah berikut:
- Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
- Verifikasi dan validasi data pemilih.
- Sosialisasi kepada masyarakat.
- Penyampaian hasil DPT kepada semua calon.
- Persetujuan tertulis dari semua calon sebelum pemungutan suara.
Setiap langkah dalam proses ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar penghuninya merasa terlibat dan memiliki kepercayaan terhadap hasil pemilihan.
Kesimpulan
Pemilihan Kepala Desa Sidoharjo 1-Jati Baru menunjukkan pentingnya pengelolaan pemilihan yang baik dan transparan. Meskipun ada sengketa yang muncul, langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak-pihak terkait menunjukkan bahwa jalur penyelesaian sengketa tetap terbuka. Diharapkan, ke depannya, semua pihak dapat menjaga stabilitas dan mendorong kolaborasi demi kemajuan desa.




